Kasus Pembunuhan di Apartemen Kalibata dan Hukuman Mati di Indonesia

 

 Legal Opini (Pendapat Hukum) dan Pendapat Penulis Terhadap Hukuman Mati di Indonesia

 

Duduk Perkara

Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajri alias DAF (26) menjadi dua pelaku pembunuhan sekaligus memutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu (33).

Mayat RHW ditemukan dengan kondisi terpotong-potong sebanyak 11 bagian di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).[1]

 

Dasar Hukum

Mengenai duduk perkara diatas, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup.[2]

 

Pendapat Hukum

Tindakan LAS dan DAF merupakan bentuk pembunuhan berencana berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP yaitu pasal 340, 338, dan 365. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup.

Meskipun masih banyak diskusi dan kritik mengenai pro kontra terhadap hukuman mati di Indonesia, namun menurut saya disini apa yang dilakukan LAS dan DAF layak untuk menerima pidana mati, apalagi tindakannya merupakan bentuk pembunuhan berencana.

Terlepas dari kasus diatas, saya pribadi setuju dengan adanya hukuman mati di Indonesia, selain didasari oleh aturan/pasal-pasalnya, ini juga didasari oleh stigma dan konsensus masyarakat di Indonesia. Masyarakat ini mayoritas adalah orang-orang yang beragama, yang umunya dalam aturan/hukum-hukum agama, hukuman mati itu sudah menjadi hal yang biasa (jikalau setimpal).

Selain itu, secara historis Indonesia juga bisa dibilang sudah sering sekali melakukan eksekusi terhadap pidana hukuman mati. Ini menunjukan bahwa hukuman mati di Indonesia seharusnya tidak usah diperdebatkan lagi jikalau rujukannya adalah aturan/pasal yang berlaku serta keadaan/situasi di negeri ini.

 

 



[1] Herudin, “Polisi Sebut Ada Sisi Menarik dari Tersangka Mutilasi Kalibata City: Ada Perubahan Cukup Drastis” (https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/19/polisi-sebut-ada-sisi-menarik-dari-tersangka-mutilasi-kalibata-city-ada-perubahan-cukup-drastis, Diakses pada 24 September, 2020)

[2] Azhar Hafid, “Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp” (https://www.neliti.com/publications/3293/kajian-hukum-tentang-pembunuhan-berencana-menurut-pasal-340-kuhp, Diakses pada 29 September, 2020)

Komentar