Postingan

  Kasus Pembunuhan di Apartemen Kalibata dan Hukuman Mati di Indonesia    Legal Opini (Pendapat Hukum) dan Pendapat Penulis Terhadap Hukuman Mati di Indonesia   Duduk Perkara Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajri alias DAF (26) menjadi dua pelaku pembunuhan sekaligus memutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu (33). Mayat RHW ditemukan dengan kondisi terpotong-potong sebanyak 11 bagian di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). [1]   Dasar Hukum Mengenai duduk perkara diatas, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup. [2]   Pendapat Hukum Tindakan LAS dan DAF merupakan bentuk pembunuhan berencana berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP yaitu pasal 340, 338, dan 365. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup. Meskipun masih banyak disk

Sebuah Artikel Karya Mahasiswa Baru Jurusan Hukum Unesa

Gambar
  Audi Et Alteram Partem dan Seorang Jeremy Bentham             Audi Et Alteram Partem adalah kalimat yang berasal dari bahasa latin yang artinya "dengarkan sisi lain" atau "listen to the other side".Kalimat ini merupakan prinsip hukum yang cukup penting contohnya dalam suatu peradilan,karena hakim harus memperlakukan kedua pihak secara adil dan mendengar dari dua sisi untuk menetapkan atau memutuskan suatu peradilan. Sebenarnya penggunaan asas dengarkan sisi lain juga bisa digunakan diluar lingkup peradilan.Penggunaan asas ini dalam kehidupan sehari-hari pun sangat penting Alangkah indahnya jika ada orang-orang tidak main hakim sendiri,tidak semena-mena terhadap orang lain dan seenaknya sendiri.Contohnya saat ada seorang ibu yang mencuri susu untuk bayinya sendiri.Orang-orang yang tahu bahwa ibu itu mencuri langung emosi dan menghakiminya di tempat.Padahal,tanpa main hakim sendiri,kita bisa menanyakan dan mendengarkan alasan kenapa ibu itu mencuri,sehingga bisa mem